Postingan kali ini sedikit formal dan berbau kuliahan, jadi...ambil sikap duduk yang manis ya sebelum mulai membaca). Saya menulis postingan ini sebagai balas dendam karena telah diberi TUGAS yang cukup "JELIMETIN". Sebagai Black Community yang baik saya ingin membagi "kebahagiaan" ini untuk sobat Djarum Black Semua. Ok cukup basa-basinya... LANJUT!!!
Perencana menggunakan proses perencanaan untuk menyusun suatu rencana penggunaan lahan. Rencana ini memuat apa yang harus dikerjakan pada setiap petak lahan di daerah perencanaan. Di samping itu juga memuat tentang tujuan, kesempatan dan masalah-masalah, serta memuat tentang deskripsi penduduk, kebutuhan dan lahan mereka di daerah perencanaan. Suatu rencana sebaiknya juga memuat tentang apa yang akan diukur dan bagaimana cara pengukurannya.
Beberapa penggunaan lain disusun dalam proses perencanaan. Kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan menggunakan proses perencanaan mungkin mengeluarkan keputusan untuk memberikan prioritas tinggi pada perikanan, akibat penduduk memerkukan protein dan rendahnya sumber-sumber perikanan. Mereka tidak berani memberikan kredit usaha tani dimana lahan tidak sesuai untuk pertanian. Metode perencanaan penggunaan lahan dapa digunakan untuk mempersiapkan rencana pembangunan nasional. Hal ini biasanya menggunakan periode 5 atau 10 tahunan dan lebih luas bergantung pada skala daerah rencana penggunaan lahan. Pedoman anggaran belanja dapat juga didasarkan pada hasil perencanaan penggunaan lahan, dimana anggaran peningkatan pengeluaran untuk pupuk, perluasan kesempatan kerja, pembibitan, dan penanaman rumput di lahan perdesaan dapat didasarkan pada hasil perencanaan penggunaan lahan.
Perencanaan penggunaan lahan mampu menunjukkan pentingnya perundang-undangan untuk membatasi ukuran penguasaan lahan atau untuk mengubah cara perolehan lahan. Hukum dan peraturan yang didasarkan pada rencana penggunaan lahan, dapat memberikan secara umum atau pedoman khusus untuk penggunaan lahan dengan pertimbangan evaluasi dan kesesuaian untuk tanaman sebelum penebangan hutan akibat tebang habis.
Berbagai program lembaga pemerintah dapat berubah akibat temuan-temuan perencanaan penggunaan lahan. Misalnya perencanaan dapat menunjukkan bahwa perluasan pelayanan harus memberikan lebih banyak perhatian untuk mendidik konservasi. Departemen Kehutanan dapat diminta untuk memperluas proyek penghijauan atau Dinas Pekerjaan Umum diperintahkan untuk mengurangi ukuran dan jaringan jalan akibat biaya pemeliharaan jalan yang tinggi pada daerah-daerah yang lahannya tidak stabil. Pedoman penggunaan lahan yang mendasarkan pada teknik perencanaan memuat berbagai cara untuk menggunakan lahan. Hal ini dapat mencakup rancangan-rancangan untuk lahan budidaya air, lahan penggembalaan, dan penanaman rumput sebagai kendali erosi.
Perencanaan strategis dan taktis adalah dua kategori besar dalam perencanaan. Perencanaan strategis bekerja dengan batasan dan misi, kegunaan dan tujuan suatu organisasi. Kebijaksanaan disusun dalam perencanaan strategis. Perencanaan taktis menekankan pada kegiatan di bawah. Suatu rencana pembangunan nasional adalah contoh rencana strategis. Suatu program kerja adalah rencana taktis. Suatu rencana yang mencakup suatu daftar proyek dan rincian tentang cara mengerjakannya, adalah suatu rencana penggunaan lahan taktis. Perencanaan penggunaan lahan berada pada batas antara kedua rencana, dan dapat masuk ke strategis ataupun ke rencana taktis. Beberapa rencana penggunaan lahan memiliki keduanya baik strategis maupun taktis. Perencanaan juga mengacu pada dua arah top-down planning (perencanaan atas bawah) atau bottom-up planning (perencanaan bawah-atas).
Top-down planning dilaksanakan oleh pembuat keputusan dan administrator tanpa memahami kondisi penduduk di daerah perencanaan. Rencana ditentukan kepada pejabat lokal dengan arahan-arahan tertentu yang harus diimplementasikan. Bottom-up planning disusun dengan mengikutsertakan masyarakat lokal dalam proses perencanaannya. Masyarakat dalam organisasi pertanian, asosiasi pemasaran (BUUD, KUD, misalnya) dapat diikutsertakan dalam penyusunan rencana. Walaupun administrator yang lebih tinggi tidak ikut serta dalam penyusunan rencana, tetapi mereka dapat membantu sebagai tenaga administratif dan teknis atau menyumbangkan keuangan dalam pelaksanaan rencana.
Perencanaan penggunaan lahan seharusnya mengkombinasikan antara top-down planning dengan bottom-up planning. Hal ini dapat dipersiapkan dengan kepemimpinan dan sumberdaya dari pemerintah, tetapi masyarakat harus diikutsertakan dalam proses perencanaan. Prinsip-prinsip pada tahap yang lebih tinggi, tujuan dan baku penggunaan lahan harus disatukan dengan kebutuhan dan kondisi lahan di tingkat lokal. Informasi tentang kebutuhan masyarakat, kondisi lahan, dan kesesuaian lahan dikumpulkan dari perencanaan penggunaan lahan tingkat lokal akan berpengaruh terhadap kebijaksanaan, tujuan, dan prioritas pada tingkat regional dan nasional.
Wuehh...Mumet g' loe?
Kali ini Selesai kuliah (Black Class) 2 SKS. Semoga bermanfaat ya sobat Djarum Black... Puas deh...Hehehe...
0 comments:
Post a Comment